KEBIJAKAN BEA CUKAI

Simak! Ini 9 Arah Kebijakan Teknis Kepabeanan dan Cukai 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:00 WIB
Simak! Ini 9 Arah Kebijakan Teknis Kepabeanan dan Cukai 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyusun 9 arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2023.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah memerinci arah kebijakan kepabeanan dan cukai 2023. Pertama, memperkuat National Logistic Ecosystem (NLE) yang kini sudah berjalan.

"Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2023 diarahkan pada pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dalam rangka mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional," bunyi dokumen KEM-PPKF, dikutip pada Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Arah kebijakan kepabeanan dan cukai 2023 yang kedua yakni harmonisasi kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan dengan K/L terkait. Ketiga, pemerintah akan menerapkan ekstensifikasi barang kena cukai berupa produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta intensifikasi cukai untuk mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Keempat, melakukan penyelarasan proses bisnis serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kepuasan pengguna jasa. Kelima, memberikan fasilitasi kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran melalui penguatan dan harmonisasi kebijakan kawasan berfasilitas, serta penguatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Keenam, meningkatkan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, dan post-clearance (audit) kepabeanan dan cukai dalam mendorong peningkatan basis penerimaan dan kepatuhan pengguna jasa. Ketujuh, mengoptimalkan kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai melalui partisipasi aktif dalam forum-forum internasional.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Kedelapan, melakukan penataan manajemen sumber daya manusia yang lebih transparan, adil, dan mendorong kredibilitas organisasi melalui pengembangan pola mutasi, pola karier dan manajemen talenta. Terakhir, melakukan penataan kelembagaan unit pusat dan vertikal yang agile dan sesuai kebutuhan organisasi melalui pembentukan kantor baru, penyesuaian tipologi instansi vertikal, dan pembagian wilayah kerja.

Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal. Sama halnya dengan pajak, kebijakan kepabeanan dan cukai akan diarahkan untuk mendukung ekonomi hijau.

"Kebijakan perpajakan juga disinergikan dengan langkah penguatan ekonomi hijau dan mendukung pengurangan emisi karbon," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak