BINCANG ACADEMY

Simak! Cara Mendapatkan Fasilitas Dividen Bebas Pajak dan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 11:30 WIB

Bincang Academy episode ke-21.

JAKARTA, DDTCNews - Dividen merupakan pembagian hasil laba yang dibagikan kepada para pemegang saham baik individu maupun perusahaan dalam bentuk uang tunai atau saham. Nilai pembagian laba berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Dengan demikian, dividen merupakan salah satu sumber penghasilan yang diperoleh bagi penanam modal. Kabar baiknya, Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya mengecualikan dividen dari luar negeri dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dalam negeri.

Lalu, apa syaratnya agar dividen luar negeri tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia? Apa saja bentuk investasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak agar dividen tersebut bebas pajak penghasilan?

Selanjutnya, apakah ada kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan dividen yang telah diinvestasikan? Jika iya, bagaimana prosedurnya?

Saksikan Bincang Academy bersama Assistant Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah dengan pembahasan fasilitas dividen luar negeri bebas pajak penghasilan.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/qbgebu2aSEQ

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M