BINCANG ACADEMY

Simak! Cara Mendapatkan Fasilitas Dividen Bebas Pajak dan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 11:30 WIB

Bincang Academy episode ke-21.

JAKARTA, DDTCNews - Dividen merupakan pembagian hasil laba yang dibagikan kepada para pemegang saham baik individu maupun perusahaan dalam bentuk uang tunai atau saham. Nilai pembagian laba berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Dengan demikian, dividen merupakan salah satu sumber penghasilan yang diperoleh bagi penanam modal. Kabar baiknya, Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya mengecualikan dividen dari luar negeri dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dalam negeri.

Lalu, apa syaratnya agar dividen luar negeri tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia? Apa saja bentuk investasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak agar dividen tersebut bebas pajak penghasilan?

Selanjutnya, apakah ada kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan dividen yang telah diinvestasikan? Jika iya, bagaimana prosedurnya?

Saksikan Bincang Academy bersama Assistant Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah dengan pembahasan fasilitas dividen luar negeri bebas pajak penghasilan.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/qbgebu2aSEQ

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu