MALAYSIA

Siap-Siap Penyedia Layanan Digital Asing Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 10:18 WIB
Siap-Siap Penyedia Layanan Digital Asing Bakal Dipajaki

DDTCNews – Penyedia layanan digital asing akan segera dipungut pajak atas layanan yang diberikan di Malaysia. Menyusul adanya rencana pemerintah untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST) 2014.

Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia T Subromaniam mengatakan usulan amandemen tersebut akan diajukan pada saat Parlemen melakukan rekonsiliasi bulan depan. Saat ini, pembahasan tengah dilakukan dengan unit pajak Kementerian Keuangan Malaysia terkait penetapan pajak antara pemain ekonomi digital asing dan lokal.

“Pemerintah bisa mengumpulkan miliaran ringgit pajak dari perusahaan asing yang beroperasi di Malaysia di bawah ekonomi digital,” ungkapnya dalam Konferensi GST 2017 di Kuala Lumpur, Senin (18/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Subromaniam menambahkan proses amandemen Undang-Undang GST akan dimulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2017. Perpajakan penyedia layanan digital asing, lanjutnya, dinilai bisa mendongkrak pendapatan negara di masa yang akan datang.

“Penyedia jasa digital asing menerima pembayaran langsung untuk layanan mereka namun tidak dikenai pajak. Setelah ketentuan ini diubah, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memungut pajak mereka,” katanya.

Dari penyedia layanan asing yang dikenai pajak, Subromaniam mengatakan juga akan menyasar para penjual perangkat lunak dan situs belanja online seperti Lazada dan alibaba.com untuk mematuhi persyaratan pajak yang akan segera diterapkan.

Tahun 2017, dilansir dalam todayonline.com, target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Malaysia ditetapkan sebesar RM42 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun, termasuk kontribusi dari GST. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang dipatok sebesar RM41 miliar atau Rp129,6 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?