JAKARTA, DDTCNews – Mahakamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang putusan terkait uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Pembacaan putusan akan dilakukan Rabu (14/12) siang ini.
Berdasarkan pantauan DDTCNews, Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tampak hadir dalam sidang tersebut bersama sejumlah pejabat teras Kemenkeu. Sidang itu merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak yakni pemohon yang terdiri atas Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja dan termohon dalam hal ini pemerintah telah menghadirkan saksi ahli.
Para pemohon uji materi itu menganggap, UU Pengampunan Pajak harus dibatalkan karena bersifat diskriminatif dan tidak adil, dan karena itu bertentangan dengan konstitusi. Mereka menilai aturan tersebut memberikan karpet merah bagi para pengemplang pajak.
Sebaliknya, pemerintah selaku termohon beranggapan kebijakan tersebut diterapkan selain untuk menambah pendapatan pajak, juga dimaksudkan untuk menambah basis data wajib pajak, dan dengan demikian untuk memajukan kesejahteraan umum. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.