KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Daerah Tembus Rp200 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Daerah Tembus Rp200 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang 2022 mampu mencapai Rp209,47 triliun atau tumbuh 5,1% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah sepanjang tahun lalu mengalami peningkatan, terutama pada jenis pajak konsumtif seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir.

"Ini artinya di daerah itu kegiatannya makin meningkat. Ini nanti implikasinya pada inflasi. Kalau masyarakat mulai berkonsumsi, tetapi barangnya tidak ada, akan terjadi kenaikan harga," katanya, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Secara lebih terperinci, lanjut Sri Mulyani, pajak hotel tercatat tumbuh 41% dengan realisasi setoran pajak senilai Rp11,94 triliun. Sementara itu, pajak hotel tumbuh 89% dengan realisasi penerimaan mencapai Rp6,07 triliun.

Selanjutnya, pajak hiburan tumbuh 213%. Namun, realisasi penerimaan pajak tersebut hanya senilai Rp1,49 triliun. Adapun realisasi pajak parkir tercatat Rp1,09 triliun, naik 35% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.

Sejalan dengan kenaikan realisasi pajak daerah, saldo pemerintah daerah yang mengendap di bank ternyata meningkat dibandingkan dengan tahun 2021. Catatan tersebut sempat mendapatkan sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Pada akhir 2022, saldo pemda di bank mencapai Rp123 triliun. Jokowi pun meminta kepada pemda untuk segera membelanjakan dana tersebut. "Kelihatan semua sekarang ini, [dana pemda di bank] masih Rp123 triliun," tuturnya.

Jokowi kemudian meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki model belanja daerah sehingga dana APBD tidak mengendap di bank. Menurutnya, APBD seharusnya segera dibelanjakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Belanja daerah juga seharusnya direncanakan sejak awal sehingga belanja dapat direalisasikan sejak awal tahun, bukan pada akhir tahun menjelang akhir periode APBD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya