KOTA SUKABUMI

Setoran Pajak Belum Tertib, Pengawasan Terhadap Pengusaha Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 18:00 WIB
Setoran Pajak Belum Tertib, Pengawasan Terhadap Pengusaha Ditingkatkan

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat akan mengandalkan dua program utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan optimalisasi pajak perlu ditingkatkan tahun ini. Sebab, pandemi Covid-19 menjadi faktor utama penghambat realisasi setoran pajak sehingga perlu upaya ekstra dalam mengamankan penerimaan.

"Kami meyakini pada 2021 ini dengan berbagai upaya baru akan mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah," katanya dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Upaya pertama adalah implementasi kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Kerja sama dengan DJP dan DJPK akan berdampak positif bagi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Sukabumi.

Upaya selanjutnya adalah memperkuat kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak daerah yang memungut pajak dari konsumen. Menurut Rakhman, masih terdapat pelaku usaha yang belum tertib menyetorkan pajak ke kas daerah.

Salah satu modus penyelewengan pajak antara lain manipulasi laporan kegiatan usaha atau omzet bisnis per bulan. Data tersebut merupakan pedoman pemerintah menghitung beban pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha restoran, hotel, dan kegiatan hiburan.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omset setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi, sehingga omzet mereka kecil. Nah, kami akan memperketat pengawasannya," tutur Rakhman.

Rakhman juga berharap ada peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan pajak. Hal ini dikarenakan pajak tersebut sudah dibayar konsumen atas jasa yang diberikan kepada masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah,karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," ujarnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai