PROVINSI BANTEN

Setoran Empat Jenis Pajak Ini Penuhi Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 11:29 WIB
Setoran Empat Jenis Pajak Ini Penuhi Target Penerimaan

SERANG, DDTCNews – Capaian penerimaan pajak dan retribusi di Provinsi Banten tumbuh positif pada tahun 2017. Setidaknya ada empat instrumen pajak yang berhasil mencapai target penerimaan yang ditetapkan dalam APBD.

Capain positif tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari. Bukan hanya setoran pajak yang tumbuh, setoran retribusi dan cukai rokok juga bergerak positif pada tahun 2017.

“Empat jenis pajak, penerimaannya sudah mencapai Rp 4,9 triliun dan itu di luar cukai rokok yang surplusnya mencapai Rp90 miliar,” katanya, Jumat (29/12).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Lebih lanjut, dia menjelaskan empat jenis pajak yang dapat mencapai target itu adalah pajak kendaraan bermotor yang setorannya sebesar Rp2,1 triliun dari target Rp2 triliun, pajak air permukaan dengan setoran sebesar Rp33,6 miliar dari target Rp33,5 miliar.

Kemudian ada pajak bahan bakar dengan capaian setoran sebesar Rp785 miliar dari target sebesar Rp746 miliar. Terakhir adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan capaian sebesar Rp1,95 triliun.

Tidak hanya kinerja pajak yang tumbuh positif, setoran retribusi daerah juga mengalami peningkatan di tahun fiskal 2017. Opar menyebutkan dari target retribusi daerah sebesar Rp18,5 miliar, hingga akhir Desember sudah terealisasi sebesar Rp18,6 miliar.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

“Semua target restribusi di Banten sudah hampir 100%. Setoran retribusi dari jasa umum sebesar Rp14,4 miliar, dari jasa usaha sekitar Rp1,4 miliar dan retribusi perizinan realisasinya Rp2,7 miliar,” paparnya dilansir mediabanten.com.

Sebagai penutup, dia beserta jajaran Bapenda Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Banten yang telah membayar kewajiban pajaknya. Tidak lupa imbauan agar setiap wajib pajak dapat tertib dalam urusan perpajakan ke depannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia