KOTA MAKASSAR

Setoran Baru 70%, Pemda Optimistis Penuhi Target

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 November 2018 | 10:20 WIB
Setoran Baru 70%, Pemda Optimistis Penuhi Target

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, optimistis realisasi setoran pajak daerah pada tahun ini dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pajak Satu dan Retribusi Daerah Makassar Ibrahim Akkas Mulla mengatakan hingga akhir Oktober 2018, jumlah setoran pajak baru mencapai 70% dari target. Oleh karena itu, dia mengaku akan mengejar setoran hingga akhir tahun.

“Hingga saat ini realisasi pajak baru Rp800 miliar. Jika dipersentasikan baru sekitar 70% dari target,” ujarnya seusai sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah kepada 14 kecamatan se-Kota Makassar di Hotel Asyra, Makassar, Kamis (8/11/2018)..

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Kendati tinggal tersisa dua bulan lagi, Ibrahim tetap optimistis target penerimaan pajak daerah senilai Rp1,19 triliun dapat dicapai pada tahun ini. Pasalnya, terdapat kenaikan jumlah nominal setoran dari tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, sambung dia, jumlah setoran sudah mengalami kenaikan secara signifikan. Jumlah setoran tahun ini tercatat lebih tinggi Rp70 miliar dari periode yang sama tahun lalu.

Insyaallah kita bisa mencapai target. Kalau dibandingkan dengan 2017 lalu pada bulan yang sama, kita sudah over Rp70 miliar,” tuturnya seperti dilansir news.rakyatku.com.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selain itu, sambungnya, masih ada sejumlah tunggakan pajak yang belum dibayar, antara lain tunggakan pajak bumi dan bangunan, yang sampai jatuh tempo 30 September lalu baru terealisasi 80%.

Tahun ini, Bapenda Kota Makassar antara lain menargetkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp300 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp155 miliar, pajak hotel Rp130 miliar, pajak restoran Rp145 miliar, pajak hiburan Rp70 miliar.

(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System