JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) yang kini dikenakan 2,4%. Tarif ini masih terbilang rendah dibanding yang diterapkan di daerah sekitarnya yang sudah mencapai 6%.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan penyesuaian tarif itu tidak akan berlaku untuk masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Strategi itu dilakukan Pemprov DKI sebagai keberpihakan pada masyarakat golongan tersebut.
“Kami tetap berpihak pada masyarakat lemah, maka tarif untuk masyarakat golongan menengah ke bawah tidak kena dampak dari penyesuaian tarif itu. Apalagi tarif pajak ini sudah 10 tahun tidak dinaikkan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).
Di samping itu penyesuaian tarif yang diusulkan adalah berkisar 3% hingga 5% untuk pengguna listrik melebihi 900 VA. Usulan kenaikan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2010 tentang PPJ.
Edi menjelaskan tarif yang berlaku di DKI Jakarta berbeda jauh dengan Ambon yang sudah berani menerapkan tarif sebesar 10%. Penyesuaian tarif itu diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini.
Adapun, dia mengharapkan penyesuaian tarif bisa semakin mendorong penerimaan PPJ pada tahun 2018 hingga tembus Rp1,15 triliun dibanding tahun 2017 yang realisasinya hanya mencapai Rp750 miliar saja.
“Kenaikan PPJ sudah wajar dari 2,4% menjadi 3% dan sudah diatur dalam UU PDRD (Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) nomor 28 tahun 2019,” katanya seperti dilansir medcom.id.
Meski begitu, hitungan prediksi penerimaan PPJ setelah meningkatkan tarif sejatinya sudah sesuai dengan target yang dipatok oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Target sebesar Rp1,15 triliun itu pun meningkat 65% dibanding target tahun 2017. (Amu)