Tampilan depan https://ereg.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pelayanan pendaftaran wajib pajak secara daring melalui e-registration (ereg) sudah kembali dibuka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pelayanan pendaftaran wajib pajak secara daring melalui e-registration sempat ditutup pada 17 Juli 2023, kemarin. Penutupan sementara pelayanan e-registration dilaksanakan untuk pemeliharaan sistem informasi.
"Per kemarin sore, layanan tersebut sudah dapat digunakan seperti biasanya," katanya, Selasa (18/7/2023).
E-registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.
Layanan e-registration tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Selain itu, layanan e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
Meski aplikasi e-registration ditutup sementara, Dwi menjelaskan wajib pajak tetap dapat pendaftaran NPWP. Saluran yang dapat dipilih untuk pendaftaran NPWP yakni dengan datang langsung ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mendaftar NPWP melalui pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha. (sap)