YUNANI

Sempat Dinyatakan Bangkrut, Negara Ini Kini Tebar Insentif Pajak

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 24 September 2021 | 12:00 WIB
Sempat Dinyatakan Bangkrut, Negara Ini Kini Tebar Insentif Pajak

Drone tampil di atas Pusat Kebudayaan Yayasan Stavros Niarchos selama pertunjukan cahaya di Athena, Yunani, Minggu (29/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Costas Baltas/AWW/sa.

ATHENA, DDTCNews – Insentif pajak menjadi salah satu bagian penting dalam kebijakan pajak. Negara di dunia berlomba-lomba memberikan insentif kepada wajib pajak mereka. Begitu pula dengan Yunani yang menggelontorkan beragam insentif pajak demi menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Yunani menyiapkan sejumlah insentif pajak yang bisa dinikmati warganya mulai tahun 2022. Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis menyampaikan akan ada berbagai keringanan pajak pada tahun depan.

"Beberapa di antaranya adalah pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh), pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor pariwisata dan rekreasi, pengurangan pajak properti, dan penghapusan pajak untuk parental benefit dan donasi," ujarnya dalam Tax Notes Internasional, dikutip Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Negara yang pada 2015 sempat gagal membayar utangnya kepada IMF itu akan memberikan pengurangan tarif PPh untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pengurangan tarif PPh diberikan kepada UMKM yang melebur menjadi perusahaan yang lebih besar. Tarif PPh diturunkan dari 22% menjadi 15,5% untuk pendapatan 1 juta euro pertama.

"Pengurangan tarif PPh UMKM ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing," tambah Mitsotakis.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selain UMKM, tarif PPh badan juga akan dipotong dari 24% menjadi 22% pada 2022. Setengah dari pajak akumulasi modal juga akan dipotong sebesar 1%.

Tak hanya itu, karyawan yang bekerja di sektor swasta akan dikecualikan dari pajak solidaritas atas penghasilan luar negerinya. Mereka juga akan mendapat pengurangan pajak atas dana pensiun sebesar 3% pada 2022.

Kaum muda negara ini juga tidak perlu lagi membayar biaya komunikasi khusus untuk penggunaan telepon dan internet. Bagi orang pribadi dan pelaku bisnis lainnya akan mendapat pengurangan tarif dari yang sebelumnya berkisar 12%-20% menjadi 10% pada 2022.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Tidak hanya itu, akan ada penghapusan pajak atas parental benefit dan donasi hingga €800.000. Pengurangan tarif PPN menjadi 13% juga diberikan untuk kopi, minuman soda, tiket, transportasi, pariwisata, bioskop, gym, hingga sekolah menari.

Tambahan insentif lain diberikan bagi perusahaan yang menerima insentif Covid-19. Perusahaan yang dimaksud akan mendapat pembayaran kembali pajak yang sebelumnya telah mereka bayar karena adanya pengurangan pembayaran pajak menjadi setengahnya.

Sebagai penutup, Mitsotakis juga menyampaikan bahwa akan banyak penduduk yang membayar lebih rendah pajak properti unifikasinya (ENFIA). Hal ini berkaitan dengan adanya reformasi dari ENFIA untuk tahun mendatang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD