DITJEN PAJAK

Seminggu Berlakunya Reorganisasi Instansi Vertikal, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 10:30 WIB
Seminggu Berlakunya Reorganisasi Instansi Vertikal, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada kendala yang dihadapi setelah reorganisasi instansi vertikal resmi berlaku pada pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan reorganisasi unit vertikal berjalan sesuai rencana. Menurutnya, belum ada laporan mengenai kendala yang dihadapi wajib pajak dan pegawai terkait dengan penataan organisasi ini.

"Sejauh ini, saya belum dengar ataupun adanya laporan [kendala terkait dengan reorganisasi intansi vertikal DJP]," katanya, dikutip pada Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Neilmaldrin menegaskan secara prinsip, KPP yang terdampak – termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru—sudah mulai beroperasi saat diresmikan pada pekan lalu. Menurutnya, DJP telah melakukan persiapan dari sisi teknis dan landasan hukum untuk penataan tersebut.

Sebelum diresmikan, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah menerbitkan surat edaran SE-30/PJ/2021 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Payung hukum tersebut mengatur tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

"Tidak ada masa transisi terkait SMO (Saat Mulai Operasi) karena sebelumnya sudah ada keputusan dan peraturan direktur jenderal pajak serta surat edaran tentang implementasi reorganisasi DJP yang mengatur agar saat SMO sudah siap baik terkait SDM, sistem, dan infrastruktur sehingga tidak ada masalah lagi pada saat dan setelah SMO,” kata Neilmaldirin.

Seperti diketahui, khusus untuk penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa kantor wilayah, DJP mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah. 15 KPP Madya baru beroperasi di Pulau Jawa dan sisanya 3 KPP Madya di luar Pulau Jawa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN