KOTA BALIKPAPAN

Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 12:30 WIB
Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menggandeng kejaksaan negeri untuk menyelesaikan piutang pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan kejaksaan dapat memberikan asistensi dan bantuan penagihan piutang pajak daerah. Menurutnya, rencana kerja sama tersebut masih dalam tahap penjajakan.

"Kita akan menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk berdampingan dengan kita atau bersinergi," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Idham mengatakan piutang pajak daerah di Kota Balikpapan tergolong besar. Piutang tersebut berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), yang bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.

Dia menjelaskan BPPDRD selama ini telah berupaya melakukan penagihan secara mandiri, tetapi banyak yang tidak berhasil. Menurutnya, perlu pendekatan khusus agar wajib pajak bersedia melaksanakan kewajibannya membayar piutang pajak daerah.

Idham menyebut kerja sama antara BPPDRD dan kejaksaan diharapkan efektif menyelesaikan piutang pajak daerah. Penagihan piutang pajak daerah tersebut juga bakal berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Yang sudah menunggak lama [menunggak] kita akan tagih. Semua kita akan tagih," ujarnya dilansir busam.id.

Pada tahun lalu, pemkot bersama DPRD Kota Balikpapan telah membentuk pansus untuk menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar. Pembentukan pasus bertujuan mencari solusi penyelesaian piutang pajak daerah, baik dari perorangan maupun perusahaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD