KOTA CIREBON

Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 13:41 WIB
 Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda

CIREBON, DDTCNews – Selain terkendala sistem pelaporan yang mengakibatkan pencapaian hasil PBB tercatat masih 0%, pemerintah desa juga mengeluhkan masih adanya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ganda.

Kepala Dusun Desa Jatipura, Solihin mengeluhkan adanya SPPT ganda ini. Akibat adanya kesalahan sistem administrasi ini, mau tidak mau akhirnya pemerintah desa yang harus menutupi pelunasannya.

“Dulu sih masih banyak, tapi sekarang sudah mulai berkurang walau masih ada beberapa yang double. Kami terus meminta agar permasalahan ini bisa segera diperbaiki oleh Dispenda,” ujarnya.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Solihin menambahkan di Desa Jatipura mayoritas wajib pajak merupakan petani dengan total nilai wajib pajak PBB mencapai Rp18,6 juta. Hal ini menjadi kendala ketika Dispenda mengeluarkan SPPT PBB setelah petani menggarap sawahnya, sehingga sangat sulit untuk menagih pembayarannya.

“Karena SPPT turun setelah tandur, para petani boro-boro ada uang. Kita juga memaklumi, akhirnya kita juga yang menomboki dengan uang siltap (penghasilan tetap) desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kaliwedi Herman Siswanto menyebutkan perihal dua desa di Kecamatan Kaliwedi yang belum menyetorkan PBB, saat ini sudah menyampaikan teguran kepada kepala desanya.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Terkait alasan masih tidak adanya setoran PBB ke kas daerah, dikutip dari radarcirebon.com, Herman mengaku belum menanyakan langsung kepada pemerintah desa.

“Kecamatan kita hanya mendampingi saja dan menanyakan kepada para kolektor pajak apa kendalanya sehingga belum ada setoran yang masuk,” pungkas Herman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak