BERITA PAJAK HARI INI

Selain Hindari Denda, Berikut Alasan WP Badan Harus Lapor SPT Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 08:04 WIB
Selain Hindari Denda, Berikut Alasan WP Badan Harus Lapor SPT Hari Ini

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (30/4/2020), merupakan deadline pelaporan SPT tahunan PPh. Imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) menjadi bahasan media nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan deadline ini tidak berubah. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh untuk menghindari pengenaan sanksi administratif berupa denda.

“Batas waktu ini tidak berubah. Sudah di situ saja, 30 April. Namun, kita berikan relaksasi dari sisi kelengkapan dokumennya,” ujar Hestu.

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selain itu, sejumlah media juga membahas topik stimulus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu stimulus yang diberikan berupa pembebasan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penurunan Tarif PPh Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan khusus untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan PPh harus disampaikan tepat waktu agar bisa segera memanfaatkan penurunan tarif yang masuk dalam Perpu 1/2020.

Baca Juga:
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru 22% berlaku sejak masa pajak deadline penyampaian SPT tahunan PPh.

“Kalau Anda mau memanfaatkan penyesuaian tarif ini, ya SPT 2019-nya harus masuk dulu. Bagaimana kita menghitung angsuran tahun berjalan kalau SPT tahun sebelumnya belum dilaporkan. Bukannya kami tidak ingin memberi relaksasi. Justru kami mendorong wajib pajak memanfaatkan tarif [22%],” jelas Hestu. (DDTCNews)

  • Diskon 30%

Hestu Yoga Saksama juga mengatakan selain penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, diskon sebesar 30% sesuai PMK 23/2020 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Apalagi, pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif dengan merevisi PMK 23/2020.

Baca Juga:
Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

“Jadi, selain tarifnya sudah disesuaikan [menjadi] 22%, dapat pengurangan lagi [diskon angsuran] 30%. Sebentar lagi bukan hanya sektor industri manufaktur karena ada perluasan 18 sektor. Nah, supaya bisa memanfaatkan kedua-duanya, ya SPT-nya harus dilaporkan,” katanya.

Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pemberitahuan dari wajib pajak terkait pemanfaatan relaksasi penyampaian kelengkapan SPT tahunan PPh sudah mencapai lebih dari 4.500. Simak artikel ‘Kata DJP, Ada Ribuan WP yang Pakai Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’. (DDTCNews)

  • PPh UMKM 0%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembebasan pajak hanya berlaku untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Selama ini, tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23/2018.

Baca Juga:
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah turunkan tarif PPh final dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan. Dimulai dari April sampai September 2020," katanya. (Kontan/Kompas/DDTCNews)

  • Realisasi Pelaporan SPT

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, pelaporan SPT tahunan hingga Rabu (29/4/2020) pagi tercatat sebanyak 10,43 juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk ini masih turun sekitar 12,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,99 juta SPT tahunan.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 10,07 juta atau mengambil porsi 96,54%. Meskipun jumlah SPT yang masuk masih turun 10,14%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,52%.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 360.838 atau turun 54% dibandingkan posisi per 29 April 2019 sebanyak 776.738. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,48% pada tahun lalu menjadi 3,42% pada tahun ini. (Kontan/DDTCNews)

  • Pajak Transaksi Elektronik

Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui Perpu 1/2020, pemerintah sudah menyiapkan adanya pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk pelaku luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Namun, sebagai bagian dari lingkungan pajak internasional, Indonesia bersama negara lain masih menyusun formula pemajakan yang dirasa adil. Apalagi, sesuai jadwal, formula itu harus disepakati pada akhir 2020. Indonesia, sambungnya, tetap ingin ada kesepakatan bersama secara global.

“Saya ingin sampaikan bahwa kita posisinya mempersiapkan saja. Jadi, ada plan A dan plan B. Nah, kita tetap mengutamakan konsensus. Dalam hal akhir tahun ini konsensus enggak tercapai, ya kita tentu sudah siap dengan skema satunya [PTE],” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2020 | 10:24 WIB

Penting nih bagi WP untuk memastikan semuanya sudah tepat, khususnya yang memanfaatkan relaksasi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya