KOTA SALATIGA

Sektor Wisata Bergeliat, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Melonjak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2017 | 10:57 WIB
Sektor Wisata Bergeliat, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Melonjak

SALATIGA, DDTCNews – Berkembangnya sektor pariwisata di Kota Salatiga, Jawa Tengah memberi efek positif pada pendapatan asli daerah (PAD). Bergeliatnya kegiatan wisata membuat setoran pajak dari sektor hotel dan restoran naik dibandingkan tahun lalu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Y. Tri Priyo Nugroho mengkonfirmasi capaian positif tersebut. Ia menyebut pajak hotel dan restoran yang naik tidak lepas dari berkembangnya kegiatan pariwisata di Salatiga.

"Kenaikan pajak hotel dan restoran cukup tinggi dan ini menunjukan bahwa Salatiga penuh dengan kunjungan wisatawan untuk bersantai di kota ini," katanya, Jumat (22/12).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Secara terpisah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kota Salatiga memerinci setoran pajak hotel dan restoran bagi PAD. Dari data tersebut ada kenaikan signifikan jika dibandingkan data penerimaan tahun 2016.

"Tahun 2017 ini sampai akhir Desember ini, kami para pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Salatiga yang tergabung dalam PHRI serta terkena pajak 10% telah menyetorkan kurang lebih Rp12 miliar," papar Arso Sajiarto dilansir krjogya.com.

Ketua PHRI Kota Salatiga itu menjelaskan setoran pajak hotel dan restoran naik signifikan sebesar 80% dari capaian tahun lalu. Sebagi catatan, pada tahun 2016 setoran pajak ini menyumbang sebesar Rp7,2 miliar ke kas daerah.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa kenaikan setoran pajak yang signifikan ini menjadi pertanda potensi besar sektor pariwisata yang bisa digarap ke depannya. Ia menilai Salatiga berpotensi dikembangkan sebagai kota bersantai, berkuliner dan menghabiskan waktu menikmati keindahan kota yang tidak jauh dari Semarang ini.

"Setoran pajak ke PAD merupakan angka yang fantastis. Padahal jumlah wajib pajak hotel dan restoran baru 105 wajib pajak pada tahun 2016 dan angkanya terus berkembang pesat," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN