LAPORAN OECD

Sejak 2007, Tax Ratio Indonesia Masih Stagnan

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juli 2020 | 15:01 WIB
Sejak 2007, Tax Ratio Indonesia Masih Stagnan

Ilustrasi. (Foto: Antara)

PARIS, DDTCNews - Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan tax ratio Indonesia masih cenderung stagnan terhitung sejak 2007 hingga 2018 lalu.

Data terbaru ini diungkapkan oleh OECD pada Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020 yang baru saja diterbitkan oleh OECD pada Kamis (23/7/2020).

"Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia menurun 0,4 poin persen dari 11,5% pada 2017 menjadi 11,9% pada 2018. Sejak 2007 hingga 2018, rasio pajak terhadap PDB turun 0,3 poin persen dari 12,2% menjadi 11,9%," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam kurun waktu tersebut, Indonesia mencatatkan tax ratio tertinggi pada 2008 yang mencapai 13%, sedangkan tax ratio terendah tercatat pada tahun 2009 sebesar 11%.

Dari tahun ke tahun, data yang dicantumkan OECD mengungkapkan tax ratio Indonesia selalu berada pada peringkat paling bawah dibandingkan dengan negara-negara Asia dan Pasifik lain yang disurvei oleh OECD kecuali pada 2008 dan 2014.

Pada 2008, tax ratio Indonesia mencapai 13% dan masih berada di atas Bhutan yang kala itu menduduki posisi terbawah dengan tax ratio 9,8%. Pada 2014, tax ratio Indonesia tercatat 12,2%, lebih tinggi dibandingkan dengan Nauru yang menduduki peringkat buncit dengan tax ratio 8,3%.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Pada 2018 lalu, tax ratio kedua negara itu melampaui tax ratio Indonesia. Tax ratio Bhutan berada sedikit di atas Indonesia di level 12,3%, sedangkan tax ratio Nauru meroket ke level 35,4%. Tahun 2018, tax ratio Nauru bahkan melampaui tax ratio rata-rata negara OECD sebesar 34,3%.

OECD mencatat Indonesia sudah mengupayakan beberapa bentuk reformasi perpajakan untuk memperkuat administrasi pajak, meningkatkan penerimaan, dan melepaskan diri dari ketergantungan terhadap minyak bumi.

Reformasi pajak yang dilakukan cenderung berfokus pada modernisasi proses bisnis dan sistem perpajakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan integritas otoritas pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak