SE-1/PJ/2024

Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Februari 2024 | 13:00 WIB
Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 memerinci tata cara penelaahan atas usulan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Dalam surat edaran tersebut, penelahaan didefinisikan sebagai kegiatan dalam rangka membahas usulan pemeriksaan bukper, konsep hasil pemeriksaan bukper dalam rangka pemberitahuan hasil pemeriksaan buker, atau penanganan tindak pidana pajak yang diketahui seketika. Penelaahan menjadi pertimbangan unit pelaksana penegakan hukum dalam mengambil keputusan.

"Penelaahan dilakukan atas aspek formal dan material," bunyi SE-1/PJ/2024 menjelaskan cakupan dari penelaahan, dikutip Kamis (23/2/2024).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Penelaahan aspek formal dilakukan dengan memastikan tahapan administrasi dasar penelaahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun penelaahan aspek materiil dilakukan untuk memastikan adanya digaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penelaahan dilaksanakan oleh tim penelaah yang terdiri dari 1 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas, dan 1 penyidik. Guna menelaah usulan pemeriksaan bukper, penelaahan dilaksanakan dengan melibatkan pihak yang mengusulkan pemeriksaan bukper.

Bila usulan pemeriksaan bukper berasal dari kegiatan intelijen, pengawasan, pengembangan pemeriksaan bukper, atau penyidikan, penelaahan dilakukan maksimal 2 bulan setelah usulan diterima. Bila usulan berasal kegiatan pemeriksaan, penelaahan dilakukan maksimal 1 bulan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Penelaahan usulan pemeriksaan bukper dilaksanakan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana, mengidentifikasi potensi kerugian negara, menentukan jenis pemeriksaan bukper terbuka atau tertutup, dan/atau memberikan rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper.

Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka dalam hal terdapat potensi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan bukper sedang diperiksa, atau pemeriksaan bukper dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Pasal 41A UU KUP, Pasal 41C UU KUP, Pasal 41A UU PPSP, atau UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper dapat berupa pemeriksaan bukper, pemeriksaan, pengawasan, atau pemanfaatan data pada proses bisnis terkait yang sedang berjalan.

Baca Juga:
Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

Untuk diketahui, SE-1/PJ/2024 terbit guna memberikan petunjuk teknis atas pemeriksaan bukper sesuai dengan PMK 177/2022. Kegiatan penelaahan sebelum dilakukannya pemeriksaan bukper telah diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024.

"Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan: dilakukan pemeriksaan bukper, dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; tidak dilakukan pemeriksaan bukper dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukper, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD