KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Yakin Dampak Tarif PPN 12 Persen terhadap Pariwisata Minim

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 12:00 WIB
Sandiaga Yakin Dampak Tarif PPN 12 Persen terhadap Pariwisata Minim

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kanan) didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata (tengah) mengunjungi salah satu stand Wonderfood Bazar Ramadhan dan Art saat kunjungannya di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (30/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakini kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor pariwisata.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan kenaikan tarif PPN sesungguhnya telah diterapkan secara bertahap. Oleh karena itu, sambungnya, dampaknya terhadap kinerja sektor pariwisata diyakini tidak terlalu signifikan.

"Ini telah kita lakukan secara bertahap dan Insyaallah dampaknya tidak terlalu menimbulkan gejolak," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sandi menuturkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menghitung dampak dari kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022. Hasilnya, kenaikan tarif PPN tidak terlalu berdampak terhadap hotel dan restoran.

Sebaliknya, dia memandang kenaikan tarif PPN justru akan memperkuat postur fiskal pemerintah dan mendorong geliat ekonomi nasional.

"Dunia usaha tidak perlu khawatir karena kami telah menghitung dengan cermat PPN di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% pada April 2022 lalu menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 telah termuat dalam UU PPN s.t.d.t.d UU/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski diamanatkan naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat peraturan pemerintah (PP). Tarif bisa diubah lewat PP setelah dibahas bersama dengan DPR pada saat penyusunan RAPBN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% akan diterapkan dengan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi.

"Berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan, oleh karena itu perlu fatsun politik untuk mengomunikasikan terkait dengan tarif PPN yang 12% ini," tuturnya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS