KONSULTASI PAJAK

Saat Terutang PPN atas Pembelian Voucher Paket Wisata

Selasa, 17 Januari 2017 | 15:57 WIB
Saat Terutang PPN atas Pembelian Voucher Paket Wisata

R. Herjuno Wahyu Aji,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

Perusahaan saya sebut saja PT A membeli voucher paket perjalanan wisata termasuk hotel dari sebuah vendor tour & travel (sebut saja CV B). Voucher paket tersebut akan digunakan sebagai hadiah undian bagi para pelanggan perusahaan saya. Terkait pembelian voucher paket wisata, dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bagaimana penentuan saat terutangnya?

Indrayanto, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Indrayanto atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN & PPnBM), dikatakan bahwa PPN dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dengan demikian pembelian voucher paket wisata/hotel yang dilakukan oleh PT A dari CV B merupakan objek yang terutang PPN. Lebih lanjut, mengenai kapan saat terutang PPN atas transaksi tersebut dapat merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU PPN & PPnBM, di mana terutangnya pajak dapat terjadi pada saat:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak.

Namun demikian, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan dilakukan, maka saat terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN & PPnBM, yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPN terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan terjadi, maka saat terutang PPN adalah pada saat pembayaran BKP atau JKP tersebut. Atau dengan kata lain, CV B wajib memungut PPN pada saat PT A melakukan pembayaran.

Merujuk pada uraian sebelumnya, maka berikut tanggapan kami terkait dengan transaksi yang dilakukan antara PT A dengan CV B:

  • Dalam hal PT A telah melakukan pembayaran atas pembelian voucher paket wisata/hotel dari CV B, walaupun faktanya penyerahan jasa dari CV B belum terjadi pada saat pembayaran dilakukan, maka CV B telah memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas transaksi dimaksud.
  • Dalam hal PT A telah melakukan transaksi dengan CV B, dalam hal ini sebatas mem-booked voucher sebagaimana dimaksud dan tanpa melakukan pembayaran, maka CV B belum memiliki kewajiban untuk memungut PPN pada saat itu. Adapun kewajiban memungut PPN bagi CV B baru timbul ketika penyerahan jasa atau pembayaran terjadi.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa saat terutang PPN ditentukan oleh saat terjadinya penyerahan atau pembayaran, yang ditentukan dari peristiwa mana yang lebih dulu terjadi.* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

BERITA PILIHAN