OMNIBUS LAW

RUU Cipta Kerja, Menko Perekonomian: Tinggal Harmonisasi Pasal

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 10:29 WIB
RUU Cipta Kerja, Menko Perekonomian: Tinggal Harmonisasi Pasal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hampir rampung.

Airlangga mengatakan hampir semua klaster strategis dalam RUU Cipta Kerja telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan segera memasuki tahapan harmonisasi pasal-pasal yang krusial agar tidak saling tumpang tindih.

"Sekarang tinggal finalisasi legal drafting, atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal krusial dan sinkronisasi," katanya dalam acara Sarasehan Virtual 100 Ekonom, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja akan menjadi kebijakan strategis untuk memulihkan dan memperbaiki perekonomian nasional, terutama pada masa pandemi virus Corona. Dia menilai RUU Cipta Kerja juga akan melengkapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpu 1/2020, yang kini disahkan menjadi UU No. 2/2020.

Menurut Airlangga, progres pembahasan RUU Cipta Kerja hingga saat ini telah mencapai 90%. Dia mengklaim klaster-klaster strategis pada RUU Cipta Kerja juga telah disetujui partai politik di DPR RI.

Dia mengatakan pembahasan hampir semua klaster strategis telah rampung, seperti klaster sovereign wealth funds (SWF), klaster tenaga kerja, klaster kepastian hukum, serta klaster UMKM dan koperasi. Airlangga pun berharap pembahasan sisa klaster yang belum selesai, seperti pendidikan, dapat segera mencapai kesepakatan agar RUU Cipta Kerja dapat disahkan.

Baca Juga:
Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Pemerintah menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI sejak pertengahan Februari lalu. Pembahasan sempat tertunda beberapa pekan karena pandemi virus Corona, tetapi akhirnya kembali berlanjut.

Dalam perjalanannya, RUU Cipta Kerja juga menimbulkan pro dan kontra. Dukungan disampaikan dari kalangan pengusaha, sedangkan penolakan disampaikan kelompok buruh. Isu yang sering menjadi perdebatan yakni klaster ketenagakerjaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Makan Siang Gratis akan Disimulasikan di Banyak Daerah

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:19 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN