KURS PAJAK 3 AGUSTUS - 9 AGUSTUS 2022

Rupiah Rebound, Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:25 WIB
Rupiah Rebound, Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah mencatatkan rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Setelah melemah sekira 6 minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS pada pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap US$ ditetapkan senilai Rp14.963 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.001 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah masih melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.432,06 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.338,41 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Sementara itu, tren penguatan rupiah terhadap ringgit Malaysia terus berlanjut. Posisi kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.359,08 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.368,68 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.812,52 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp10.775,83 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.248,29. Kurs pajak terhadap mata uang zona eropa ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang dipatok sebesar Rp15.298,51.

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.40/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 Agustus 2022 - 9 Agustus 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.963,00 -38,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.432,06 93,65
3 Dolar Kanada (CAD) 11.660,54 34,87
4 Kroner Denmark (DKK) 2.048,54 -6,49
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.906,20 -4,83
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.359,08 -9,60
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.375,39 34,22
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.530,50 26,30
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.128,93 153,71
10 Dolar Singapura (SGD) 10.812,52 36,69
11 Kroner Swedia (SEK) 1.463,98 1,97
12 Franc Swiss (CHF) 15.604,78 131,95
13 Yen Jepang (JPY) 11.039,24 137,96
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,18 -0,03
15 Rupee India (INR) 187,78 0,14
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.670,40 -85,03
17 Rupee Pakistan (PKR) 63,61 -3,45
18 Peso Philipina (PHP) 269,02 2,69
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.983,56 -9,89
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,28 -0,17
21 Bath Thailand (THB) 409,08 0,35
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.804,35 33,41
23 Euro Euro (EUR) 15.248,29 -50,22
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.216,21 -1,67
25 Won Korea (KRW) 11,45 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday