KURS PAJAK 28 NOVEMBER-4 DESEMBER 2018

Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 09:05 WIB
Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah tercatat menguat terhadap seluruh mata uang untuk pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan. Satu-satunya pelemahan rupiah hanya terhadap rupee India.

Penguatan terhadap dolar AS kembali berlanjut pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 berada di level Rp14.540 per dolar AS. Angka ini turun dari data pekan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp14.688.

Dolar Australia juga tergerus nilainya untuk satu pekan ke depan yang berada di angka Rp10.525,80 per dolar AS. Posisi ini lebih rendah dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.686,55.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Dua mata uang Asia Tenggara, dolar Singapura dan ringgit Malaysia juga tercatat melemah terhadap rupiah. Dolar Singapura turun menjadi Rp10.580,74 dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp10.673,83 per dolar Singapura.

Begitu juga dengan ringgit Malaysia yang pada pekan terakhir November berada di angka Rp3.468,20 per ringgit. Posisi ini turun dari pekan lalu yang sebesar Rp3.503,79.

Sementara itu, euro juga mengalami pelemahan, dimana turun ke level Rp16.513,33 per euro. Angka ini turun dari catatan pekan lalu yang berada di level Rp16.671,67.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 49/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 November 2018-4 Desember 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,540.00 -148.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,525.80 -160.75
3 Dolar Kanada (CAD) 10,985.58 -147.48
4 Kroner Denmark (DKK) 2,213.09 -21.12
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,857.51 -18.20
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,468.20 -35.59
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,876.19 -152.07
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,697.05 -35.98
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,642.16 -279.03
10 Dolar Singapura (SGD) 10,580.74 -93.09
11 Kroner Swedia (SEK) 1,602.61 -21.49
12 Franc Swiss (CHF) 14,585.87 -42.43
13 Yen Jepang (JPY) 12,843.36 -118.78
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.11 -0.07
15 Rupee India (INR) 205.23 1.87
16 Dinar Kuwait (KWD) 47,849.93 -432.12
17 Rupee Pakistan (PKR) 108.51 -1.13
18 Peso Philipina (PHP) 277.39 -0.41
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,875.05 -40.21
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 81.02 -2.21
21 Bath Thailand (THB) 440.49 -4.97
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,636.62 -84.89
23 Euro Euro (EUR) 16,513.33 -158.34
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,095.56 -22.46
25 Won Korea (KRW) 12.87 -0.13

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%