KURS PAJAK 4 MARET-10 MARET 2020

Rupiah Keok Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Maret 2020 | 08.47 WIB
Rupiah Keok Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.105. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp13.754 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.242, 88 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp9.132,12 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.344,70. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.288,32 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.110,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp9.839,32 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.472,40. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik dari pekan lalu yang bertengger di level Rp14.867,09 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 4 Maret 2020ā€”10 Maret 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,105.00Ā 351.00
2Dolar Australia (AUD)9,242.88Ā 110.76
3Dolar Kanada (CAD)10,564.60Ā 181.86
4Kroner Denmark (DKK)2,070.68Ā 80.21
5Dolar Hongkong (HKD)1,810.37Ā 42.61
6Ringgit Malaysia (MYR)3,344.70Ā 56.38
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,859.51Ā 121.02
8Kroner Norwegia (NOK)1,503.25Ā 26.42
9Poundsterling Inggris (GBP)18,181.65Ā 384.49
10Dolar Singapura (SGD)10,110.97Ā 271.65
11Kroner Swedia (SEK)1,460.72Ā 54.19
12Franc Swiss (CHF)14,543.73Ā 538.03
13Yen Jepang (JPY)12,907.97Ā 551.40
14Kyat Myanmar (MMK)9.78Ā 0.29
15Rupee India (INR)196.22Ā 4.36
16Dinar Kuwait (KWD)46,065.89Ā 1,023.81
17Rupee Pakistan (PKR)91.48Ā 2.31
18Peso Philipina (PHP)276.83Ā 5.82
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,759.12Ā 92.65
20Rupee Sri Lanka (LKR)77.61Ā 1.92
21Bath Thailand (THB)446.07Ā 8.71
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,111.11Ā 270.94
23Euro Euro (EUR)15,472.40Ā 605.31
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,014.78Ā 58.18
25Won Korea (KRW)11.64Ā 0.19

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.