KURS PAJAK 4 MARET-10 MARET 2020

Rupiah Keok Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 08:47 WIB
Rupiah Keok Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.105. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp13.754 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.242, 88 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp9.132,12 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.344,70. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.288,32 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.110,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp9.839,32 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.472,40. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik dari pekan lalu yang bertengger di level Rp14.867,09 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 4 Maret 2020—10 Maret 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,105.00 351.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,242.88 110.76
3 Dolar Kanada (CAD) 10,564.60 181.86
4 Kroner Denmark (DKK) 2,070.68 80.21
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,810.37 42.61
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,344.70 56.38
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,859.51 121.02
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,503.25 26.42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,181.65 384.49
10 Dolar Singapura (SGD) 10,110.97 271.65
11 Kroner Swedia (SEK) 1,460.72 54.19
12 Franc Swiss (CHF) 14,543.73 538.03
13 Yen Jepang (JPY) 12,907.97 551.40
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.78 0.29
15 Rupee India (INR) 196.22 4.36
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,065.89 1,023.81
17 Rupee Pakistan (PKR) 91.48 2.31
18 Peso Philipina (PHP) 276.83 5.82
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,759.12 92.65
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.61 1.92
21 Bath Thailand (THB) 446.07 8.71
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,111.11 270.94
23 Euro Euro (EUR) 15,472.40 605.31
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,014.78 58.18
25 Won Korea (KRW) 11.64 0.19

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan