KURS PAJAK 12 OKTOBER - 18 OKTOBER 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:05 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan ini.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.242. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.200 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp9.841,81 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp9.822,63 per dolar Australia.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.283,55 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.287,31 per ringgit.

Sementara itu, dolar Singapura ikut menguat pada pekan ini dengan kurs pajak senilai Rp10.669,65 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion itu naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.584,25 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp15.007,18. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp14.759,94 per euro.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 53/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Oktober 2022 - 18 Oktober 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.242,00 42,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.841,81 19,18
3 Dolar Kanada (CAD) 11.167,15 85,14
4 Kroner Denmark (DKK) 2.017,29 32,66
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.941,64 5,37
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.283,55 -3,76
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.676,74 63,96
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.437,21 27,10
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.184,29 587,37
10 Dolar Singapura (SGD) 10.669,65 85,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.380,53 28,07
12 Franc Swiss (CHF) 15.423,91 -9,88
13 Yen Jepang (JPY) 10.530,18 17,67
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,27 0,02
15 Rupee India (INR) 185,87 -0,24
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.183,17 228,00
17 Rupee Pakistan (PKR) 68,28 2,77
18 Peso Philipina (PHP) 259,28 1,24
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.055,36 13,92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,74 0,05
21 Bath Thailand (THB) 405,93 6,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.665,86 81,25
23 Euro Euro (EUR) 15.007,18 247,24
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.150,83 25,39
25 Won Korea (KRW) 10,74 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP