KURS PAJAK 12 OKTOBER - 18 OKTOBER 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Oktober 2022 | 09.05 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan ini.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.242. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.200 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp9.841,81 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp9.822,63 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.283,55 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.287,31 per ringgit.

Sementara itu, dolar Singapura ikut menguat pada pekan ini dengan kurs pajak senilai Rp10.669,65 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion itu naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.584,25 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp15.007,18. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp14.759,94 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 53/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Oktober 2022 - 18 Oktober 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.242,0042,00
2Dolar Australia (AUD)9.841,8119,18
3Dolar Kanada (CAD)11.167,1585,14
4Kroner Denmark (DKK)2.017,2932,66
5Dolar Hongkong (HKD)1.941,645,37
6Ringgit Malaysia (MYR)3.283,55-3,76
7Dolar Selandia Baru (NZD)8.676,7463,96
8Kroner Norwegia (NOK)1.437,2127,10
9Poundsterling Inggris (GBP)17.184,29587,37
10Dolar Singapura (SGD)10.669,6585,40
11Kroner Swedia (SEK)1.380,5328,07
12Franc Swiss (CHF)15.423,91-9,88
13Yen Jepang (JPY)10.530,1817,67
14Kyat Myanmar (MMK)7,270,02
15Rupee India (INR)185,87-0,24
16Dinar Kuwait (KWD)49.183,17228,00
17Rupee Pakistan (PKR)68,282,77
18Peso Philipina (PHP)259,281,24
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.055,3613,92
20Rupee Sri Lanka (LKR)41,740,05
21Bath Thailand (THB)405,936,05
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.665,8681,25
23Euro Euro (EUR)15.007,18247,24
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.150,8325,39
25Won Korea (KRW)10,740,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.