CIREBON, DDTCNews – Petugas dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon kembali bergerak demi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor pajak, Rabu (28/9). Kali ini keduanya menyusuri beberapa titik rumah makan dan restoran di Kota Cirebon yang belum mendaftarkan wajib pajak.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Penetapan Siti Zuleha mengatakan menurut Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah, restoran dan rumah makan yang beromset minimal Rp2 juta rupiah harus mendaftar wajib pajak. Besaran pajak yang dikenakan adalah 10%l.
“Tujuan kami melakukan kegiatan ini, tidak lain untuk meningkatkan pendapat daerah Kota Cirebon,” kata Zuleha.
Sebelumnya, pihak DPPKD telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha restoran dan rumah makan pada bulan Mei lalu. Kemudian, memberikan waktu kepada para penguasaha selama seminggu setelah sosialisasi untuk segera mendaftar wajib pajak.
“Sasaran kami kali ini, kami utamakan ke para pengusaha makanan yang telah mengikuti sosialisasi, tapi tetap enggan mendaftar jadi wajib pajak, kembali kami berikan peringatan kepada mereka,” ujar Zuleha.
Kasi PPNS Satpol PP Kota Cirebon Achmad Nadirin menjelaskan aparat satpol PP hanya bergerak sebagai penegak Perda. Bilamana ada restoran atau rumah makan yang sudah mendapatkan peringatan terkait wajib pajak, tapi tetap membandel, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut, seperti dikutip dari Radarcirebon.com, mulai dari sanksi ditempeli stiker yang berbunyi “Perhatian Tempat Usaha/Wajib Pajak Melanggar” sampai dengan sanksi penyegelan tempat usaha.
“Sebelum kami lakukan hal itu, kami berikan surat peringatan terlebih dahulu. Kalau masih tetap membandel terpaksa kami berikan tindakan tegas,” katanya. (Amu)