PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp9,5 miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 18:08 WIB
Rugikan Negara Rp9,5 miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Utara pada Kamis (4/11/2021).

Tersangka berinisial YS, seorang direktur perusahaan jasa importasi, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT DPS yang dipimpinnya. Modus operandi yang dilakukan adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2012 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp9,5 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Akibat perbuatannya, tersangka YS dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal 2 hingga 6 tahun. Tersangka juga terancam membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kasus ini, tersangka YS dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyerahan tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Utara (kegiatan tahap II) berjalan dengan lancar atas kerja sama antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Utara.

DJP akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pelaku penggelapan pajak. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor