KEUANGAN NEGARA

Rugikan Negara, Ahli Waris Pejabat Wajib Ganti Rugi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 13:01 WIB
Rugikan Negara, Ahli Waris Pejabat Wajib Ganti Rugi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk meminta ganti rugi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah melanggar hukum atau lalai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PP 38/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Rabu (12/10).

“Dalam hal pihak yang merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penggantian kerugian negara/daerah beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 38/2016.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Menurut beleid tersebut, ganti rugi atas kerugian negara yang timbul karena perbuatan melanggar hukum harus dibayar paling lama 90 hari sejak surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) ditandatangani.

Sementara itu, ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian harus dibayar paling lama 2 tahun sejak SKTJM ditandatangani.

Namun, dalam kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota dapat menetapkan jangka waktu penggantian kerugian negara secara tersendiri.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

“Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara/daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota menyerahkan upaya penagihan kerugian negara/daerah pada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah,” ungkap Pasal 46 PP ini seperti dikutip laman Setkab.

Ditegaskan dalam aturan ini, ganti kerugian negara/daerah ini dilakukan atas uang, surat berharga, dan atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yakni pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai bukan bendahara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor