AUSTRALIA

Rio Tinto Pamerkan Nilai Pajaknya di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 10:05 WIB
Rio Tinto Pamerkan Nilai Pajaknya di Berbagai Negara

CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto yang diduga melakukan praktik manipulasi transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura, mengklaim perusahaannya telah melakukan pembayaran kewajiban pajaknya dengan benar di Australia.

Chief Financial Officer Rio Tinto Chris Lynch mengatakan perusahaan telah membayar pajak dan royalti sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53 triliun pada 2016. Dari jumlah tersebut, US$2,9 miliar atau sekitar Rp38,4 triliun telah dibayarkan di Australia. Dengan tarif pajak efektif perusahaan atas pendapatan yang diterima di Australia adalah sebesar 22% tahun lalu.

“Rio Tinto sangat mendukung rencana Pemerintah Australia untuk menurunkan tarif pajak perusahaan dan memperingatkan konsekuensinya jika pengurangan tersebut gagal terwujud. Jika Australia tetap memiliki tarif pajak perusahaan yang tinggi maka akan banyak investor yang akan meninggalkan Australia,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (10/4).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rio Tinto Grup telah dituduh terlalu agresif dalam hal pelaporan pajaknya. Untuk menepis isu tersebut perusahaan menerbitkan laporan tahunan “Taxes Paid” untuk memberikan rincian tentang upayanya dalam mencapai transparansi pajak dan mengatakan perusahaan hanya memiliki sedikit aktivitas dalam yurisdiksi bebas pajak.

Dalam laporan tahunan “Taxes Paid” yang dipublikasikan perusahaan dijelaskan Rio Tinto telah membayar kewajiban pajaknya di Australia sebesar US$2,9, di Kanada US$249 juta, di Mongolia US$215 juta, di Chili US$205 juta, di Amerika Serikat US$102 juta dan di Afrika Selatan US$100 juta.

“Rio Tinto telah membuat kontribusi pajak langsung ke pemerintah di seluruh dunia dengan lebih dari US$50 miliar atau sekitar Rp662,8 triliun pada tahun 2010,” ungkap laporan yang dikutip Tax Notes International.

Lynch menegaskan Rio Tinto telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat melalui pajak, royalti, gaji karyawan, pembayaran kepada pemasok, dan investasi di masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak