SE-1/PJ/2024

Rilis Surat Edaran, DJP Perbarui Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukper

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Februari 2024 | 10:00 WIB
Rilis Surat Edaran, DJP Perbarui Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024 guna memberikan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Surat edaran ini diterbitkan guna menindaklanjuti ketentuan-ketentuan baru dalam PMK 177/2022, antara lain seperti pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

"Surat edaran dirjen ini bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sehingga pemeriksaan bukper dapat dilakukan secara efektif dan efisien," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dalam SE-1/PJ/2024, ditegaskan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper yang diajukan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum harus dilampiri dengan laporan progres. Permohonan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksana penegakan hukum.

Jika perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper disetujui, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling lambat 1 hari kerja sebelum jatuh tempo penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Terkait dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, SE-1/PJ/2024 mengatur pemberitahuan itu minimal harus memuat antara lain informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak, penghitungan kerugian pada pendapatan negara.

Lalu, informasi mengenai hak bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut tersebut diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Pemberitahuan diterbitkan paling lama 1 hari sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir serta disampaikan kepada wajib pajak dan KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper harus memuat antara lain informasi perolehan bukper atas dugaan tindak pidana, penghitungan kerugian pada pendapatan negara, pemberitahuan soal kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran dengan keadaan sebenarnya.

Kemudian, informasi mengenai hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran, dan/atau nilai kerugian pada pendapatan negara setelah memperhitungkan 1/2 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

"Dengan ditetapkannya surat edaran dirjen pajak ini, petunjuk teknis mengenai pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan agar berpedoman pada surat edaran dirjen ini," bunyi bagian penutup dari SE-1/PJ/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD