KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Ribuan Rokok Ilegal Mau Dikirim Lewat Ekspedisi, Digagalkan Bea Cukai

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Januari 2024 | 16.39 WIB
Ribuan Rokok Ilegal Mau Dikirim Lewat Ekspedisi, Digagalkan Bea Cukai

Penindakan rokok ilegal di salah satu cabang pelayanan jasa ekspedisi. (foto: DJBC)

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Yang terbaru, Bea Cukai Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah mengagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun Muhammad Akhyar mengatakan penindakan ini bertujuan menjaga industri rokok legal. 

"Ini juga upaya kami untuk menciptakan level of playing field antarpelaku usaha di bidang cukai," kata Akhyar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (26/1/2024). 

Berkaitan dengan kronologinya, Akhyar menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman paket diduga rokok ilegal asal Jepara. 

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun segera melaksanakan pemeriksaan yang turut disaksikan pihak jasa ekspedisi. 

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.380.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp946.180," katanya. 

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami berkomitmen untuk menindak segela bentuk pelanggaran. Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran barang ilegal di pasaran," katanya. 

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.