PMK 59/2018

RI Tambah Investasi ke Lembaga Keuangan Internasional Rp2,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 14:50 WIB
RI Tambah Investasi ke Lembaga Keuangan Internasional Rp2,1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah investasi di beberapa lembaga keuangan internasional melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.010/2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018.

“Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya,” demikian bunyi peraturan tersebut, Rabu (20/6/2018).

Penambahan investasi itu pada 5 lembaga keuangan internasional, yakni International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agriculture Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Secara lebih terperinci, nilai penambahan investasi pada International Development Association sebesar Rp152,88 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp42,88 miliar atau setara dengan US$3,2 juta berupa pembayaran non-tunai dan Rp110 miliar pembayaran tunai.

Penambahan investasi pada Islamic Development Bank sebesar Rp72,10 miliar atau setara dengan US$5,3 juta berupa pembayaran tunai. Lalu, International Fund for Agriculture Development sebesar Rp53,60 miliar berupa pembayaran tunai.

Selanjutnya, penambahan pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebesar Rp41,33 miliar dan Asian Infrastructure Investment Bank Rp1,80 triliun. Jika ditotal, maka penambahan investasi pada lima lembaga keuangan internasional itu mencapai Rp2,11 triliun.

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal,” ungkap peraturan tersebut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

BERITA PILIHAN