KONSULTASI UU HPP

Kewajiban Perusahaan Asuransi Sebagai Pemungut PPN, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Mei 2022 | 10.20 WIB
ddtc-loaderKewajiban Perusahaan Asuransi Sebagai Pemungut PPN, Apa Saja?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Latief. Saya adalah staf pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Saya ingin bertanya terkait dengan aturan PPN baru atas jasa agen asuransi. Apa saja kewajiban yang harus perusahaan saya lakukan terkait pemungutan PPN atas jasa agen asuransi ini?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Latief atas pertanyaannya. Ketentuan tentang PPN atas jasa asuransi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (PMK 67/2022).

Dalam PMK 67/2022 diatur penyerahan jasa agen asuransi yang dilakukan oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN. Adapun PPN tersebut dipungut oleh agen asuransi yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Selanjutnya, perusahaan asuransi wajib memungut PPN pada saat pembayaran komisi atau imbalan kepada agen asuransi. Besarnya PPN yang dipungut adalah 10% dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi. Dengan kata lain, tarif efektifnya adalah 1,1% x jumlah komisi atau imbalan yang dibayarkan.

Adapun besaran komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi mengacu pada bukti pembayaran komisi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Bukti pembayaran komisi dimaksud merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang wajib dibuat oleh perusahaan asuransi paling lama akhir bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran komisi atau imbalan.

Setelah melakukan pemungutan PPN, perusahaan asuransi lalu menyetorkannya setiap masa pajak menggunakan SSP atau sarana lainnya. Namun, berbeda dengan penyetoran atas PPN yang dipungut oleh pemungut PPN pada umumnya (yang dilakukan atas nama pihak yang dipungut), khusus untuk penyetoran atas PPN yang dipungut atas jasa agen asuransi dilakukan atas nama perusahaan asuransi selaku pemungut PPN, yang mewakili seluruh agen asuransi yang dipungut PPN-nya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PMK 67/2022 sebagai berikut:

“(2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas seluruh komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi dalam 1 (satu) Masa Pajak dengan menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

(3) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas nama pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi.”

Terakhir, perusahaan asuransi wajib melaporkan PPN atas jasa agen asuransi yang telah dipungut dan disetor dalam SPT Masa PPN Pemungut (SPT 1107 PUT), paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.