KINERJA FISKAL

Restitusi Sudah Capai Rp166 Triliun, Restitusi Dipercepat Tumbuh 50%

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Restitusi Sudah Capai Rp166 Triliun, Restitusi Dipercepat Tumbuh 50%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai restitusi hingga September 2022 tercatat sudah mencapai Rp166,93 triliun atau bertumbuh 3,84% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan nilai restitusi hingga September 2022 didorong oleh tingginya realisasi restitusi dipercepat.

"Menurut sumbernya, restitusi dipercepat mencapai Rp69,88 triliun atau bertumbuh 50,85% (yoy)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat hanya senilai Rp23,47 triliun atau terkontraksi -7,87%, sedangkan restitusi normal tercatat mencapai Rp73,57 triliun atau terkontraksi 17,29%.

Bila dilihat dari jenis pajaknya, restitusi PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp124,84 triliun atau bertumbuh 16,4%, sejalan dengan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat. Adapun restitusi PPh tercatat hanya senilai Rp36,22 triliun atau terkontraksi 20,41% bila dibandingkan dengan realisasi September tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya menjelaskan kenaikan restitusi pada tahun ini didorong oleh lonjakan ekspor dari sektor manufaktur dan pertambangan. Mengingat tarif PPN yang dikenakan atas ekspor BKP berwujud sebesar 0%, eksportir berhak mengkreditkan seluruh pajak masukan yang terkait dengan BKP yang diekspor.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Restitusi oleh sektor pertambangan tercatat bertumbuh hingga 3%, sedangkan restitusi oleh sektor manufaktur tercatat bertumbuh hingga 14%.

Kenaikan realisasi restitusi dipercepat juga tidak terlepas dari ditetapkannya PMK 209/2021. Pada PMK tersebut, batas maksimal restitusi dipercepat diputuskan naik dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Pada awalnya, restitusi PPN dipercepat dengan nilai maksimal Rp5 miliar adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah guna memberikan bantuan likuiditas bagi wajib pajak. Fasilitas ini diputuskan untuk dipermanenkan melalui PMK 209/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?