PER-3/BC/2024

Resmi Terbit! Juklak Penundaan/Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 14 Maret 2024 | 10:00 WIB
Resmi Terbit! Juklak Penundaan/Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai

Laman depan dokumen PER-3/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan penundaan atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.

PER-3/BC/2024 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PMK 154/2023 tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Ketentuan ini telah berlaku sejak 26 Februari 2024.

"Direktur jenderal dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran terhadap utang kepabeanan; atau pengangsuran terhadap utang cukai," bunyi Pasal 2 PER-3/BC/2024, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Utang yang dapat diberikan penundaan atau pengangsuran ini merupakan utang yang timbul dari surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen mengenai keberatan; atau putusan badan peradilan pajak.

Penundaan atau pengangsuran tidak dapat diberikan dalam hal utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum. Upaya administratif atau upaya hukum itu meliputi keberatan sebagaimana dimaksud dalam UU Kepabeanan dan UU Cukai; serta banding sebagaimana dimaksud dalam UU Kepabeanan dan UU Cukai.

Upaya administratif atau upaya hukum juga mencakup pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menurut Pasal 92A ayat (1) UU Kepabeanan; atau pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menurut Pasal 40A ayat (1) UU Cukai.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan pihak yang terutang dalam membayar utang. Sementara itu, pengangsuran utang cukai dapat diberikan kepada pihak yang terutang, yang merupakan pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar.

Pihak yang terutang dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran kepada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai. Permohonan ini diajukan dalam jangka waktu paling lambat sebelum surat paksa diberitahukan oleh juru sita bea dan cukai kepada pihak yang terutang.

Permohonan juga harus memenuhi 2 ketentuan. Pertama, ditandatangani oleh pihak yang terutang.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Kedua, dilampiri dengan surat penetapan, surat tagihan, keputusan dirjen mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak; laporan keuangan periode berjalan dan laporan keuangan tahun sebelumnya, atau catatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; catatan keuangan; dan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pihak yang terutang, dalam hal permohonan bukan diajukan oleh pihak yang terutang.

Dalam hal permohonan diajukan karena pihak yang terutang mengalami keadaan kahar, juga harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar.

Nantinya, kepala kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap permohonan penundaan atau pengangsuran tersebut. Penelitian ini meliputi kelengkapan surat permohonan; jangka waktu permohonan; pemenuhan syarat utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum; kredibilitas pihak yang terutang; kondisi keuangan pihak yang terutang; dan keadaan kahar.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kepala kantor bea dan cukai atas nama dirjen bea dan cukai akan memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran; atau penolakan penundaan atau pengangsuran, terhadap permohonan penundaan atau pengangsuran paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal permohonan penundaan atau pengangsuran telah mendapatkan persetujuan, pihak yang terutang harus menyerahkan jaminan.

Pada saat PER-3/BC/2024 ini mulai berlaku, PER-52/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah