BERITA PAJAK HARI INI

Reorganisasi Instansi Vertikal Ditjen Pajak Berlaku Mulai 3 Mei 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Maret 2021 | 08:00 WIB
Reorganisasi Instansi Vertikal Ditjen Pajak Berlaku Mulai 3 Mei 2021

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang diatur dalam PMK 184/2020 resmi efektif berlaku mulai 3 Mei 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (11/3/2021).

Ketentuan ini termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-28/PJ/2021. Seperti diketahui, dalam PMK 184/2020 terdapat perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan jenis kantor pelayanan pajak (KPP).

“Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal II angka 3 PMK 184/2020 … , direktur jenderal pajak perlu menetapkan waktu penerapan reorganisasi … dengan memperhatikan kesiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersedia,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-28/PJ/2021.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Seperti diketahui, melalui PMK 184/2020, pemerintah menata ulang organisasi instansi vertikal DJP yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 210/2017. Langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal.

Selain mengenai reorganisasi instansi vertikal DJP, ada pula bahasan tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II
  • Perubahan Pengelompokan KPP

Sesuai dengan ketentuan dalam KEP-28/PJ/2021, penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan PMK 184/2020, baik pada KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), akan dimulai pada 3 Mei 2021.

Salah satu perubahan dalam PMK 184/2020 terkait dengan pengelompokan KPP Pratama menjadi dua kelompok yaitu, KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Perbedaan antara kedua kelompok KPP Pratama tersebut terlihat dari jumlah seksi pengawasan yang dialokasikan.

Selain itu, jenis KPP dalam PMK 184/2020 juga lebih jelas dan terperinci karena telah mengatur KPP Khusus menjadi jenis KPP tersendiri. Adanya perbedaan terkait dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhi ketentuan terkait. (DDTCNews)

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan
  • Mulai Beroperasi

Masih dalam KEP-28/PJ/2021, ada 3 kelompok unit instansi vertikal DJP yang mulai beroperasi pada 3 Mei 2021. Pertama, 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Kedua, 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami perubahan wilayah kerja.

Ketiga, 8 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya. Seperti diketahui, penambahan jumlah KPP Madya merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. (DDTCNews)

  • Satgas P2DD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas P2DD untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah (ETPD). Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 3/2021.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Nantinya, Satgas P2DD bertugas mempercepat perluasan digitalisasi daerah dengan meningkatkan transparansi transaksi dan tata kelola, serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya implementasi ETPD akan berdampak pada pendapatan asli daerah. Simak ‘Mulai Bekerja, Satgas Digitalisasi Daerah Berkomitmen Kerek PAD’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Ajakan Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. dia mengajak masyarakat segera membayar pajak dan melapor SPT sebelum tenggat waktu berakhir. Menurutnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional

Dia juga menegaskan uang dari pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai perlindungan. Misalnya, dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah menggunakan pajak untuk mendanai vaksinasi Covid-19 hingga memberikan berbagai program perlindungan sosial. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan
  • Pelaporan SPT WP Orang Pribadi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi. Upaya tersebut sudah dimulai sejak awal tahun dengan mengirimkan pemberitahuan secara massal.

DJP, sambung Neilmaldrin, juga melakukan peningkatan kegiatan edukasi, penyuluhan, dan imbauan melalui semua saluran media yang tersedia. Otoritas juga ikut membuka konseling sejak awal tahun untuk penyampaian SPT Tahunan.

Neilmaldrin mengungkapkan DJP juga menggandeng tokoh publik untuk mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Tokoh publik diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat agar patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?
  • Pengendalian Internal

Dengan adanya dinamika perubahan pada era transparansi, termasuk implementasi compliance risk management (CRM), salah satu aspek terpenting adalah perlunya untuk mengadopsi tax assurance ke dalam sistem pengelolaan pajak di internal perusahaan.

Tax assurance review pada dasarnya tidak hanya tax diagnostic review yang menguji pemenuhan aspek formal dan material atas suatu potensi risiko pajak, tetapi juga mencakup aspek internal control, pengelolaan data, optimalisasi teknologi informasi, dan sebagainya.

“Jadi, bagaimana nanti wajib pajak dapat mengelola data dan informasinya serta mengoptimalkan tax control framework. Jika pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak sudah baik, seharusnya risiko untuk diperiksa kecil,” kata Managing Partner DDTC Darussalam. Simak pula ‘Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 12:17 WIB

Diharapkan dengan adanya reorganisasi instansi vertikal DJP dapat tercipta administrasi yang lebih baik, simpel, efektif, serta efisien bagi para Wajib Pajak. Selain itu, pemberian edukasi dan konseling terhadap masyarakat mengenai pajak juga menjadi langkah yang tepat karena perlahan-lahan akan menggerus pandangan masyarakat bahwa pajak itu susah dan rumit. Dengan demikian maka perlahan-lahan akan tercipta masyarakat yang "melek" pajak.

11 Maret 2021 | 11:23 WIB

Reorganisasi instansi vertikal yang dilakukan merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Diharapkan melalui reorganisasi instansi vertikal dapat menciptakan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah