KEBIJAKAN FISKAL

Rencananya, Alokasi DAU Bakal Mengikuti Realisasi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 16:03 WIB
Rencananya, Alokasi DAU Bakal Mengikuti Realisasi Penerimaan

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu membuka opsi untuk mengubah skema penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan secara prinsip penyaluran DAU tidak bisa bersifat final seperti yang dilakukan saat ini. Pasalnya, formulasi DAU ikut menyertakan kinerja realisasi penerimaan domestik neto.

“Yang namanya DAU ini kan termasuk dalam penerimaan domestik neto seperti pajak dan lain-lain. Kinerja penerimaan itu akan berpengaruh terhadap seberapa banyak yang bisa di belanjakan atau dibagikan kepada daerah," katanya di ruang pers Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Astera mengungkapkan kajian tengah dilakukan Kemenkeu untuk mengubah mekanisme penyaluran DAU tidak lagi bersifat final. Kebijakan yang berlaku sejak dua tahun ini masih terbuka untuk direvisi dengan mempertimbangkan kinerja penerimaan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, untuk mengubah aturan final dalam penyaluran DAU, pemerintah akan memperhatian kapasitas fiskal daerah. Untuk saat ini, kapasitas fiskal tiap daerah sangat beragam dan memerlukan penelaahan lebih dalam menyangkut implikasi perubahan kebijakan.

"Kita sedang mengkaji bagaimana nanti di 2021 dengan memperhatian dinamika yang ada," ungkapnya.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Astera menambahkan, latar belakang otoritas fiskal menyalurkan DAU dengan skema final adalah untuk menjawab tuntutan daerah agar perencanaan anggaran lebih pasti. Pasalnya, dengan skema final, jatah daerah telah ditetapkan sejak awal dan tidak akan berkurang meskipun kinerja penerimaan sedang tertekan seperti yang terjadi pada tahun lalu.

“DAU kita finalkan karena banyak sekali aspirasi dari daerah untuk menjamin bahwa mereka bisa melakukan perencanaan spending dengan lebih baik maka daerah minta ini [DAU] difinalkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam APBN 2020, alokasi TKDD mencapai Rp784,9 triliun. DAU memakan porsi paling besar senilai Rp427,1 triliun. komponen TKDD lainnya adalah DBH (Rp117,6 triliun), DAK Fisik (Rp72,2 triliun), DAK non-Fisik (Rp130, 3 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp15 triliun), serta Dana Otsus dan Keistimewaan DIY (Rp22,7 triliun). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor