Ilustrasi.
WASHINGTON, DDTCNews – Harga rokok elektrik uap (vape) dikabarkan akan mengalami lonjakan jika usulan pengenaan pajak sebesar 60% disetujui parlemen.
Pemilik Toko Vape Wasington Joshua Baba menilai vape berbeda dari tembakau sehingga tidak bisa disamakan dengan produk tembakau seperti yang termaktub dalam rencana regulasi HB 1873. Kenaikan harga yang direncanakan tersebut hanya akan memaksa banyak toko vape untuk gulung tikar.
“Pajak 60%, kami berutang kepada negara secara tiba-tiba? Itu gila. Itu membuat saya gulung tikar,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (27/3/2019).
Beberapa kalangan menilai peningkatan harga akan menakutkan. Tidak sedikit konsumen menghabiskan beberapa botol cairan vape (liquid) dalam seminggu. Hal ini pada gilirannya akan melipatgandakan biaya konsumen.
Survei Pemuda Kesehatan Negara Bagian Washington menunjukkan penggunaan rokok elektrik mengalami peningkatan. Sekitar 30% murid SMA menggunakan vapor sehingga meningkatkan jumlah penggunanya hingga 20% terhadap 2016.
Melansir AJC, State Representative Washington Gerry Pollet mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tersebut karena ingin melihat angka-angka tersebut semakin menurun. Karena itu, dia percaya penerapan pajak merupakan langkah yang bisa diambilnya untuk mencapai penurunan konsumsi.
“Rokok elektrik dan produk vaping terbilang murah, Anda tidak akan percaya betapa murahnya mereka. Satu bungkus rokok di Washington rata-rata lebih dari US$8. Sedangkan vaping dengan kandungan nikotin yang sama hanya dikenakan US$2,” tutur Pollet.
Anggota parlemen merasa optimis jika kebijakan itu diterapkan maka tingkat konsumsi remaja akan mengalami penurunan sebanyak 25%. Kendati demikian, masih banyak yang tidak percaya terhadap asumsi tersebut.
“Pajak 60% pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan sebanyak US$30 juta per tahun. Uang itu akan digunakan untuk mendanai program yang berfungsi untuk mencegah remaja menggunakan vape,” imbuhnya.