Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) makin intensif mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini sejalan dengan periode pelaksanaan PPS yang hanya tersisa 1 bulan, dengan batas akhir 30 Juni 2022 mendatang.Â
Melalui akun resmi media sosial, DJP menampilkan update terkini keikutsertaan PPS per 31 Mei 2022. Tercatat, sudah ada 54.991 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya via PPS dengan nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp110,5 triliun.Â
"[Hari ini] sudah 31 Mei, kesempatan mengikuti PPS hanya sampai 30 Juni 2022," cuit DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Selasa (31/5/2022).Â
Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi PPS secara lebih lengkap bisa mengunjungi laman http://pajak.go.id/pps. Secara sederhana, DJP menjelaskan, proses mengikuti PPS terdiri dari 3 langkah.Â
Pertama, login di laman www.pajak.go.id. Kedua, mengunduh dan mengisi formulir PPS. Ketiga, melakukan pembayaran dan kirim.
Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)