KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 07 Januari 2024 | 14:00 WIB
Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi dapat diberikan selama 90 hari untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Terlebih, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10% pada tahun ini.

"Tentunya kami akan reviu dan dimungkinkan untuk bisa melanjutkan kebijakan guna membantu cash flow dari perusahaan rokok sejalan dengan penyesuaian tarif yang kita lakukan secara konsisten," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Askolani menuturkan relaksasi pembayaran cukai selama 90 hari tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Normalnya, relaksi pelunasan cukai diberikan selama 2 bulan.

Dia menjelaskan kebijakan pelunasan cukai 90 hari diberikan pertama kali pada 2020 atau ketika pandemi Covid-19. Relaksasi tersebut kemudian kembali diberikan pada tahun-tahun berikutnya secara beruntun hingga 2023.

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari biasanya diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 31 Oktober.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Namun, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember.

Hal itu dilakukan agar kebijakan relaksasi tidak berdampak pada penerimaan cukai setiap tahunnya. Menurut Askolani, kebijakan serupa kemungkinan juga diberlakukan pada tahun ini.

"Tentunya relaksasi ini adalah sampai dengan Oktober kita berikan dan kemudian setelah Oktober kewajiban perusahaan rokok tetap memenuhi kewajiban sesuai yang telah ditetapkan untuk satu tahun," ujarnya.

Pada 2023, ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini