PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Rekam Harta Belum Dilaporkan, DJP Jaksel I 'Pantau' 22.293 Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 14:45 WIB
Rekam Harta Belum Dilaporkan, DJP Jaksel I 'Pantau' 22.293 Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mencatat ada 22.293 wajib pajak yang memiliki harta yang belum sepenuhnya dilaporkan kepada DJP.

Secara terperinci, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, ada 13 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang memiliki selisih harta belum dilaporkan lebih dari Rp500 miliar.

"Kemudian, ada 23 yang mempunyai data antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar," ujar Lucas dalam Tax Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Selanjutnya, terdapat 34 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang berdasarkan catatan DJP diketahui memiliki selisih harta yang belum dilaporkan senilai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

Terakhir, terdapat 22.223 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang memiliki selisih nilai harta belum dilaporkan kepada DJP kurang dari Rp50 miliar.

Data-data selisih harta yang dimiliki oleh DJP telah dikirimkan kepada wajib pajak terkait. Bila data yang dimiliki DJP sudah benar dan wajib pajak memang masih memiliki harta yang belum dicantumkan di SPT, Lucas mendorong kepada wajib pajak untuk segera mengikuti PPS.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Kalau memang sudah sesuai dan sudah benar, kami sangat mendorong Bapak dan Ibu untuk bisa memanfaatkan PPS," ujar Lucas.

Untuk saat ini, tercatat masih 531 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang sudah mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp1,93 triliun, sedangkan PPh final yang disetorkan mencapai Rp190,28 miliar.

Seperti diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan oleh DJP sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor