PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Rekam Harta Belum Dilaporkan, DJP Jaksel I 'Pantau' 22.293 Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 06 Juni 2022 | 14.45 WIB
Rekam Harta Belum Dilaporkan, DJP Jaksel I 'Pantau' 22.293 Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mencatat ada 22.293 wajib pajak yang memiliki harta yang belum sepenuhnya dilaporkan kepada DJP.

Secara terperinci, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, ada 13 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang memiliki selisih harta belum dilaporkan lebih dari Rp500 miliar.

"Kemudian, ada 23 yang mempunyai data antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar," ujar Lucas dalam Tax Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Selanjutnya, terdapat 34 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang berdasarkan catatan DJP diketahui memiliki selisih harta yang belum dilaporkan senilai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

Terakhir, terdapat 22.223 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang memiliki selisih nilai harta belum dilaporkan kepada DJP kurang dari Rp50 miliar.

Data-data selisih harta yang dimiliki oleh DJP telah dikirimkan kepada wajib pajak terkait. Bila data yang dimiliki DJP sudah benar dan wajib pajak memang masih memiliki harta yang belum dicantumkan di SPT, Lucas mendorong kepada wajib pajak untuk segera mengikuti PPS.

"Kalau memang sudah sesuai dan sudah benar, kami sangat mendorong Bapak dan Ibu untuk bisa memanfaatkan PPS," ujar Lucas.

Untuk saat ini, tercatat masih 531 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang sudah mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp1,93 triliun, sedangkan PPh final yang disetorkan mencapai Rp190,28 miliar.

Seperti diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan oleh DJP sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.