KEBIJAKAN KEPABEANAN

Realisasi Pemberian Insentif Kepabeanan 2023 Tembus Rp 28,7 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 07 Januari 2024 | 11:30 WIB
Realisasi Pemberian Insentif Kepabeanan 2023 Tembus Rp 28,7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan pelaku usaha mencapai Rp28,7 triliun sepanjang 2023, turun 11,7% ketimbang tahun sebelumnya sejumlah Rp32,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif kepabeanan tersebut diberikan dalam rangka mendukung aktivitas investasi dan pengembangan UMKM.

"Tidak hanya masalah penerimaan negara, Bea Cukai juga menjaga banyak sekali kegiatan-kegiatan kita yang sangat penting seperti mendorong ekspor dan mendukung kawasan industri," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sri Mulyani menuturkan insentif yang diberikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp17,9 triliun.

Setelahnya, ada pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26 senilai Rp6,6 triliun, serta pembebasan-penangguhan bea masuk di kawasan ekonomi khusus (KEK) senilai Rp2,2 triliun. Total jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan insentif kepabeanan tercatat 2.780 orang.

Dia menjelaskan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi, terutama pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Pada 2023, ekspor oleh perusahaan-perusahaan kawasan berikat mencapai Rp1.114 triliun. Sementara itu, impor yang dilakukan perusahaan berikat mencapai US$23,4 miliar.

Jumlah penerima fasilitas KITE industri kecil-menengah (IKM) tercatat sebanyak 123 pengguna jasa pada 2023 dengan nilai fasilitas Rp45,6 triliun. Nilai impornya mencapai US$16,2 juta, sedangkan ekspornya mencapai Rp64,9 juta.

Sri Mulyani menilai insentif kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, terutama pada UMKM yang berorientasi ekspor. Tidak hanya melalui insentif kepabeanan, Kemenkeu melalui DJBC juga memberikan pembinaan UMKM.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Pada 2023, tercatat ada 3.988 UMKM yang dibina, yang 836 UMKM di antaranya sudah mampu ekspor.

"Kita juga mendukung berbagai reform untuk memberikan insentif bagi kegiatan kegiatan produksi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak