PROVINSI JAMBI

Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 65%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 20:10 WIB
Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 65%

Salah satu sudut Kota Jambi

DDTCNews, JAMBI - Penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi hingga kuartal III-2016 terealisasi Rp690 miliar setara dengan 65,01% dari target sebesar Rp1.062 triliun.

"Pencapaian ini harus dapat ditingkatkan di kuartal IV tahun ini," ujar Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jambi Suyati dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi, Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, pekan ini.

Dia menginformasikan penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp252 miliar atau 78,97% dari target Rp319 miliar.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang terealisasi Rp176 miliar atau 52 90% dari target Rp334 miliar, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terealisasi Rp180 miliar atau 66,75% dari target Rp270 miliar.

Berikutnya, seperti dilansir jambi.tribunnews.com adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang terealisasi Rp918 juta atau 72,10% dari target Rp1,2 miliar, dan Pajak Rokok yang terealisasi Rp80 miliar atau 58,52% dari target Rp137 miliar.

"Kami mengimbau dan mengajak kita semua para perusahaan dealer, showroom dan leasing kendaraan bermotor untuk dapat berpedomani nilai jual kendaraan bermotor, sebagai pedoman dalam menetapkan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan Gubernur ini," kata Suyati. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT