KOTA CIANJUR

Ratusan Vila Mewah Tunggak PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 17:03 WIB
Ratusan Vila Mewah Tunggak PBB

CIANJUR, DDTCNews – Ratusan vila mewah di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga bertahun-tahun. Hal ini terjadi lantaran pemilik vila adalah orang luar kota yang jarang ada di vila tersebut.

Kepala Urusan Keuangan Desa Sukanagalih Euis Cahyani menjelaskan masih banyak wajib pajak pemilik vila yang menunggak pajak. Bahkan realisasi penerimaan PBB di Desa Sukanagalih pada 2015 hanya Rp336 juta, padahal target PBB mencapai Rp1,49 miliar.

“Selama ini kami terus berupaya memudahkan pemilik vila dengan cara membuka posko di sejumlah titik, dengan tujuan agar bertemu langsung dengan wajib pajak atau pemilik vila. Namun langkah ini belum menjadi sebuah solusi,” kata Euis.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Euis juga menjelaskan tunggakan pajak terbesar terdapat di kawasan vila mewah seperti Kota Bunga dengan tunggakan sekitar Rp600 juta, Puncak Resort sekitar Rp300 juta, dan Vila Galaxy mencapai Rp100 juta.

Selama ini banyak pemilik vila mewah yang tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) karena wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak pada pemerintah. Euis menyebutkan ada tunggakan pajak melebihi enam tahun sehingga SPPT-nya tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

Euis pun mengakui pihaknya belum memberikan layanan pembayaran pajak PBB secara online yang sebenarnya dapat memudahkan pemilik vila untuk membayar di mana saja tanpa harus datang ke Cianjur. “Padahal jika diberlakukan secara online bisa meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak,” pungkas Euis seperti dikutip dari jabar.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sementara itu, Kepala Desa Ciloto Tjutju Hidayat menambahkan, pihaknya berharap pembayaran pajak secara online bisa segera diluncurkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak membayar tagihan pajaknya. Pasalnya, banyak pemilik vila yang tidak berdomisili di wilayah setempat.

Begitu banyaknya tunggakan PBB di kawasan ini menyebabkan target pajak sulit tercapai setiap tahunnya. Meskipun petugas datang ke vila tersebut, pemilik vila sulit ditemui karena sering berada di luar kota. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M