PROVINSI BALI

Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Ikut Pemutihan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 16:00 WIB
Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali mencatat masih terdapat kurang lebih 180.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak menjelang berakhirnya periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera membayar tunggakan PKB dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan.

"Kepada masyarakat wajib pajak, kami harapkan segera memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya sampai dengan tanggal 29 Desember 2022," ujar Kepala Bapenda Bali I Made Santha, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Made menyebut terdapat 580.000 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada 2017 hingga 2021. Sebanyak 388.000 kendaraan bermotor di antaranya telah dilunasi tunggakan pajaknya melalui pemutihan yang digelar oleh Bapenda Bali.

Dengan demikian, masih terdapat 180.000 unit kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB dengan total mencapai Rp54 miliar.

"Jangan sampai kendaraan Anda dihapus dari daftar regident, segera registrasi ulang dan bayar pajak kendaraan Anda," jelas Made seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sebagai informasi, pemerintah akan mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Tim Pembina Samsat nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya dihapus ialah kendaraan yang STNK-nya tidak dilakukan perpanjangan selama 2 tahun. Bila dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara