KABUPATEN LEBAK

Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini

Ilustrasi.

LEBAK, DDTCNews - DPRD akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh pihak Pemkab Lebak.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan isi Raperda DPRD telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Raperda ini akan menjadi landasan bagi Pemkab Lebak mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.

"Melalui Raperda PDRD, kami akan meningkatkan PAD, di mana PAD ini dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah. Karena pendapatan dalam bentuk pemberian dari pemerintah pusat atau non-PAD sifatnya lebih mengikat," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Seiring dengan disetujuinya Raperda DPRD, lanjut Iti, pemkab akan membentuk satuan tugas (satgas) optimalisasi pemungutan PDRD yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian PDRD dalam rangka meningkatkan PAD.

Namun, sebelum itu, raperda yang telah disetujui DPRD tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerint ah Provinsi Banten.

"Diharapkan doa dan dukungan dari berbagai pihak agar langkah selanjutnya berjalan lancar dan bisa ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan yaitu akhir 2023 dan [Perda PDRD) dapat diterapkan pada awal 2024," ujar Iti seperti dilansir banpos.co.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Sesuai dengan PP 35/2023, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov berwenang mengevaluasi raperda PDRD yang sudah disusun oleh pemkab/pemkot.

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila sudah sesuai, kedua kementerian bersama pemprov akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS