Beberapa anggota TNI sedang melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Takalar. (foto: DJP)
PATTALLASSANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kepada anggota TNI Kodim 1426 Takalar.
KP2KP Takalar menyebutkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-filing kepada anggota TNI t TNI Kodim 1426 Takalar tersebut dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar pada 4 Januari 2022.
“Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya secara daring dengan lebih nyaman dan lebih mudah,” sebut KP2KP Takalar dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (30/1/2022).
Selain itu, lanjut KP2KP, pelaporan SPT Tahunan lebih awal juga untuk menghindari sanksi atau denda keterlambatan pelaporan. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai denda senilai Rp100.000,.
Sejak awal tahun ini, otoritas pajak memang terus mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 secara lebih awal tanpa harus menunggu hingga batas waktu pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak Januari 2022.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, di antaranya melalui e-Filing atau e-Form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (rig)