KP2KP TAKALAR

Ramai-Ramai Datangi Kantor Pajak, Anggota TNI Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Januari 2022 | 15:00 WIB
Ramai-Ramai Datangi Kantor Pajak, Anggota TNI Lapor SPT Tahunan

Beberapa anggota TNI sedang melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Takalar. (foto: DJP) 

PATTALLASSANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kepada anggota TNI Kodim 1426 Takalar.

KP2KP Takalar menyebutkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-filing kepada anggota TNI t TNI Kodim 1426 Takalar tersebut dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar pada 4 Januari 2022.

“Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya secara daring dengan lebih nyaman dan lebih mudah,” sebut KP2KP Takalar dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selain itu, lanjut KP2KP, pelaporan SPT Tahunan lebih awal juga untuk menghindari sanksi atau denda keterlambatan pelaporan. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai denda senilai Rp100.000,.

Sejak awal tahun ini, otoritas pajak memang terus mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 secara lebih awal tanpa harus menunggu hingga batas waktu pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak Januari 2022.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, di antaranya melalui e-Filing atau e-Form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?