KOTA PEKANBARU

Rakernas Bapenda se-Indonesia Bakal Digelar, Ini Topik yang Dibahas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2019 | 17:39 WIB
Rakernas Bapenda se-Indonesia Bakal Digelar, Ini Topik yang Dibahas

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas). Rapat itu dimaksudkan untuk membahas pemanfaatan teknologi terbaru dalam penerimaan pajak.

Agenda Rakernas itu diinisiasi oleh Bapenda Kota Pekanbaru, Riau untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Rakernas yang diadakan pada awal Desember 2019 itu akan dihadiri 500 kepala Bapenda.

“Kami berencana menggelar Rakernas Bapenda untuk kabupaten/kota se-Indonesia pada 5--6 Desember nanti di Pekanbaru,” ujar Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun hingga saat ini, sudah ada 100 kepala Bapenda yang menyatakan akan hadir. Melalui rakernas tersebut diharapkan terjadi pertukaran informasi, inovasi, dan langkah strategis yang nantinya dapat diadopsi oleh Bapenda di setiap daerah.

Sebagai tuan rumah, Zulhelmi menyatakan siap melayani seluruh kepala Bapenda yang turut hadir. Selain itu, dia berharap dalam rakernas itu dibahas pula permasalah pajak daerah yang kemudian dirundingkan solusinya.

“Kami akan membahas masalah pajak ini dalam satu usulan dan solusi bersama. Kami juga akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Terkait dengan topik utama, rakernas ini akan membahas peran e-commerce sebagai media penyetoran pajak daerah. Pasalnya, saat ini semakin banyak pemerintah daerah yang menjalin kerjasama dengan e-commerce untuk menyediakan layanan pembayaran pajak.

Adanya inovasi cara pembayaran itu semakin mempermudah wajib pajak yang hendak menyetor pajaknya. Hal ini dikarenakan inovasi itu membuat proses penyetoran pajak dapat dilakukan melalui telepon seluler tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda atau bank daerah.

“Dulu, orang bayar pajak harus datang ke kantor pajak. Kemudian, bergeser bayar pajak melalui ATM dan minimarket. Kini, bisa bayar pajak melalui e-commerce," ungkat Zulhelmi.

Melalui rakernas ini diharapkan akan terjalin kerja sama antarinstansi agar peluang inovasi lebih cepat diperoleh. Seperti dilansir riau1.com, digelarnya rakernas ini sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai smart city dengan mengencerkan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak