UU PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Perlu Sesuai UU, 4 WP Badan Ajukan Gugatan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 15:15 WIB
Putusan Pengadilan Pajak Perlu Sesuai UU, 4 WP Badan Ajukan Gugatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Empat wajib pajak badan, yakni PT. Adonara Bakti Bangsa, PT. Central Java Makmur Jaya, PT. Gan Wan Solo, dan PT. Juma Berlian Exim mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut keempat pemohon tersebut, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Dalam Pasal 23A, telah ditegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Namun, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak justru menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan. Frasa 'peraturan perundang-undangan' tersebutlah yang dinilai bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

"Seharusnya putusan Pengadilan Pajak dalam mengadili sengketa perpajakan haruslah berdasarkan undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan," ungkap keempat pemohon dalam permohonan yang diajukan melalui kuasa hukumnya yakni Cuaca, Sintha Donna Tarigan, dan Timbul P. Siahaan, dikutip Selasa (13/2/2024).

Menurut pemohon, undang-undang tidaklah sama dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan bersama presiden, sedangkan peraturan perundangan-undangan hanyalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat.

Mengingat konstitusi telah menegaskan bahwa pajak dipungut berdasarkan undang-undang, hanya undang-undang yang dapat dijadikan dasar untuk memungut pajak. Artinya, putusan Pengadilan Pajak harus berdasarkan pada undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Akibat adanya frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, majelis hakim di Pengadilan Pajak seringkali menyandarkan pertimbangan hukumnya pada peraturan menteri keuangan atau bahkan keputusan dirjen pajak.

Hal ini mendistorsi prinsip legalitas dalam perpajakan. Pasalnya, peraturan menteri keuangan atau keputusan dirjen pajak adalah peraturan yang dibuat oleh eksekutif yang sangat mungkin secara substansi bertentangan dengan undang-undang perpajakan. Substansi dalam peraturan menteri juga berpotensi memuat unsur penafsiran oleh pejabat pemerintah guna memperluas kewenangan di bidang perpajakan.

"Penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai dasar putusan Pengadilan Pajak tentu bertentangan dengan norma Pasal 23A UUD 1945. Pertentangan antara Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dengan Pasal 23A UUD 1945 telah menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis para pemohon.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Akibat ketidakpastian hukum yang timbul, pemohon juga berpandangan bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah