INGGRIS

Putar Balik, Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Putar Balik, Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun Depan

Perdana Menteri Inggris Liz Truss. (foto: gulfbusiness.com)

LONDON, DDTCNews - Inggris memutuskan untuk tetap menaikkan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. Kebijakan ini sejalan dengan rencana awal pemerintahan sebelumnya.

Perdana Menteri Inggris Liz Truss mengatakan kenaikan tarif PPh badan dilakukan guna menjaga keyakinan para pelaku pasar.

"Kita perlu bertindak untuk memberikan keyakinan terhadap pasar atas disiplin fiskal kita," ujar Truss, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai GBP18 miliar atau Rp311,1 triliun dalam setahun. Dampak fiskal dari kenaikan tarif PPh badan akan diperinci oleh Office for Budget Responsibility (OBR) pada 31 Oktober 2022.

Khusus untuk usaha kecil dengan laba di bawah GBP50.000 per tahun, tarif PPh badan yang berlaku atas usaha-usaha tersebut tetap sebesar 19% sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, peningkatan tarif PPh badan 19% menjadi 25% sesungguhnya adalah kebijakan yang direncanakan oleh Inggris di bawah pemerintahan sebelumnya, Boris Johnson.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pada awalnya, rencana peningkatan tarif tersebut dibatalkan oleh Truss. Namun, langkah ini disambut negatif oleh para pelaku pasar dan mengakibatkan penurunan nilai tukar poundsterling serta peningkatan yield obligasi pemerintah.

Guna mencegah Inggris jatuh ke dalam krisis Bank of England selaku otoritas moneter sampai-sampai harus mengambil langkah darurat, yakni membeli obligasi pemerintah yang dijual oleh para pelaku pasar.

Sekarang, sudah ada 2 kebijakan pajak era kepemimpinan Truss yang akhirnya dibatalkan. Selain tetap meningkatkan tarif PPh badan, penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40% juga diputuskan untuk dibatalkan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M